News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Mulai Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK mulai menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Penelusuran itu dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan empat saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil, Jam Rolex, Hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Empat saksi dimaksud yakni Mohamad Yeni Siswanto, swasta; Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2024; Putri Andriani Santoso, swasta; dan Agus Hermawan, swasta.

"Saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

KPK juga mendalami penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Jatim dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.

Materi pemeriksaan itu didalami lewat delapan anggota DPRD Jatim tahun 2019–2024.

Yaitu Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto.

Baca juga: 33 Saksi Sudah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini