News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi menggandeng PPATK dalam rangka menelusuri aliran uang dari bisnis judi online yang dilakukan para pelaku. 

"Penyidik telah melakukan joint investigation bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkap kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, Polda Metro Jaya berkomitmen menangkap semua yang terlibat dalam kasus mafia judi online ini.

Tak hanya mengusut perkara pidananya, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Ade Ary menyatakan aliran dana para tersangka akan ditelusuri hingga tuntas.

Baca juga: Bayaran Oknum Pegawai Komdigi Saat Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran: Rp 24 Juta Per Bulan

"Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Ade Ary.

Dari hasil penyitaan terhadap aset-aset para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara.

Diketahui baru-baru ini tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Baca juga: Cegah Warga RI Judi Online di LN, Menteri PPMI akan Koordinasi Imigrasi Soal Syarat Visa Pelancong

Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

HE bersama teman-temannya sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE.

Jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.

Kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. 

Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.

Modus Pencucian Uang Bandar Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi.

Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. 

OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 

Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi. 

Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.

Akan tetapi dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.

Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.

PPATK juga tidak memeoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.

“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini