Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, eks Gubernur Jambi tersebut terbukti menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Majelis hakim merinci gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi juga menerima uang dari Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.
Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarganya.
Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Suap juga diberikan agar Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) disetujui menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Zumi Zola tak mengajukan banding atas perkara yang menjeratnya.
Namun, tiga tahun setelah menjalani masa hukumannya yakni Januari 2021, Zumi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kendati begitu, upaya PK Zumi Zola kandas pada Mei 2022.
Tak berselang lama dari putusan PK, Zumi Zola mendapatkan kebebasan bersyarat setelah kurang lebih 4 tahun mendekam di penjara.
Zumi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 6 September 2022.
Dekat dengan Putri Zulhas
Terbaru, Zumi Zola memamerkan hubungan asmaranya saat menemani Putri Zulhas berkuda pada akhir September 2024.