TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI), Yahya Cholil Staquf buka suara terkait alasan di balik penangguhan gelar doktor dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Yahya mengatakan, yang menjadi alasan dari penangguhan gelar doktor Bahlil ini adalah aturan batas waktu untuk menggelar sidang yudisium.
Menurut Yahya, untuk menggelar sidang yudisium, mahasiswa harus memenuhi batas waktu minimum empat semester.
Sementara itu Bahlil melakukan ujian promosinya sebelum masa empat semester itu ia penuhi.
"Mengenai disertasi Pak Bahlil, satu-satunya yang dianggap relevan untuk dinilai dengan aturan-aturan yang ada adalah, ujian promosinya dilakukan sebelum masa empat semester penuh."
"Sebagaimana di ketentuan masa studi doktoral berbasis penelitian," kata Yahya dilansir Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Atas dasar itulah yang menjadikan Bahlil belum bisa melakukan sidang yudisiumnya.
Bahlil harus menunggu hingga masa empat semesternya terpenuhi terlebih dahulu.
"Karena aturannya menurut peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 ini harus empat semester."
"Jadi yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studi terlampaui," ungkap Yahya.
Diketahui sebelumnya Bahlil telah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Komisaris Jasa Marga Jadi Promotor Bahlil, Rocky Gerung Bahas Potensi Konflik Kepentingan
Judul disertasinya yakni 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.'
Namun kemudian muncul kontroversi dimana gelar doktor Bahlil ini ditangguhkan oleh UI.
Penangguhan gelar doktor Bahlil ini sesuai dengan hasil rapat Koordinasi empat Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba.
Soal Surat Penangguhan Gelar Doktor UI, Bahlil: Saya Belum Tahu Isinya
Bahlil Lahadalia buka suara perihal pemberitaan, gelar Doktor miliknya ditangguhkan UI.
Bahlil mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara detail isi surat yang dimaksud.
Namun ia menegaskan, kepastian yudisium dirinya baru terjadwal pada Desember 2024.
Mengutip dari sejumlah sumber, yudisium merupakan keputusan yang menyatakan apakah mahasiswa tersebut lulus atau tidak, berdasarkan seluruh proses akademik yang telah dilalui sebagai bagian dari penilaian akhir.
Baca juga: 3 Kontroversi Gelar Doktor Bahlil yang Ditangguhkan Universitas Indonesia, Disertasi Hasil Plagiat?
"Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat," ungkap Bahlil usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember."
"Dan saya kan dinyatakan lulus itu kan setelah yudisium. Dan yudisium saya kan di Desember," sambungnya.
Bahlil juga mengatakan, meskipun telah menyelesaikan sidang gelar Doktor, dirinya saat ini masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan perbaikan disertasi.
Baca juga: Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Rocky Gerung: Kadar Akademis Disertasinya Memang di Bawah Standar
Untuk detailnya, Bahlil meminta awak media dan publik untuk bertanya kepada pihak Universitas Indonesia.
"Kalau kemarin disertasi saya itu setelah disertasi kan ada perbaikan disertasi."
"Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Selebihnya nanti tanya di UI aja, ya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo)(Kompas.com/Sania Mashabi)