Sudiman Sidabukke, pengacara Sekolah Kristen Gloria 2 Surabaya menegaskan, kliennya tidak akan mencabut laporan ke polisi terkait perbuatan Ivan Sugianto yang membuat siswa di sekolah tersebut takut dan trauma.
Menurut Sudiman Sidabukke, ada dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini.
Pertama, pihak sekolah merasa bahwa konflik tersebut telah memengaruhi keamanan di lingkungan sekolah, membuat siswa dan orangtua merasa khawatir.
Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga.
Ivan Sugianto sudah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video.
Disoraki Tahanan
Saat itu Ivan Sugianto menyatakan akan menyerahkan diri ke polisi.
Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus ini.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.
Ivan Sugianto ditangkap polisi pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIB.
Ivan Sugianto tak berkutik saat ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.