TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan pada Minggu, 17 November 2024.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi peserta yang telah mengikuti ujian. Ada beberapa langkah yang perlu diketahui untuk memahami hasil SKD CPNS 2024.
Bagaimana Cara Mengakses Hasil SKD CPNS 2024?
Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ pada bagian Resume Pendaftaran.
Selain itu, hasil SKD juga bisa dilihat di laman instansi yang didaftar, di mana peserta dapat mengunduh lampiran pengumuman terkait hasil SKD CPNS 2024.
Apa Saja Tanda Peserta yang Dinyatakan Lolos ke SKB?
Siapa yang Dinyatakan Lulus?
Peserta dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi atau melebihi ambang batas (passing grade) pada setiap tes di SKD.
Namun, hanya peserta yang masuk dalam daftar perankingan sebanyak tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan yang berhak melanjutkan ke tahap SKB.
Sebagai contoh, jika suatu instansi membuka tiga formasi, hanya sembilan peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap berikutnya.
Apa Arti Kode P/L di Pengumuman Hasil SKD?
Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB akan ditandai dengan kode P/L di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Kode P/L menunjukkan bahwa peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhasil masuk dalam tiga kali jumlah formasi.
Kode Apa Lagi yang Muncul dalam Pengumuman Hasil SKD?
- P: Peserta memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak termasuk dalam tiga kali jumlah formasi.
- TL: Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.
- TH: Peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
- DIS: Pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Apakah Ada Masa Sanggah untuk Hasil SKD?
Banyak peserta yang bertanya-tanya mengenai nasib mereka jika memenuhi ambang batas, tetapi tidak lolos dalam perankingan.
Sayangnya, mereka akan tetap dinyatakan gagal dan tidak berhak mengikuti SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memberikan masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak diikuti dengan masa sanggah, berbeda dengan pengumuman hasil administrasi.
“Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD,” ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Kewenangan mengenai keputusan ini berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dengan demikian, peserta yang telah mengikuti SKD CPNS 2024 harus mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya berdasarkan hasil yang diumumkan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).