News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Ungkit Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Dinilai Cari Pengalihan Isu Karena Gagal di Kasus PT Timah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu saat menerima pertanyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR RI.

Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan dalam pengusutan kasus PT Timah dan perkara dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dianggap politis.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit masalah tersebut.

"Satu fakta waktu itu dan sudah diselesaikan di tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal," kata Sugeng saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).

"Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan  ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Timah. Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih dihitung," kata Sugeng.

Namun sayangnya, Kejagung hanya bertindak sensasional melihat hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para tersangka dua hingga tiga tahun.

Sugeng menyatakan apa yang dilakukan oleh Kejagung antiklimaks.

Dan hal itu yang dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung.

Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab masalah penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri.

"Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu soal pengepungan seakan-akan karena dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek)," kata Sugeng.

Baca juga: Komandan Brimob Bantah Tudingan Jaksa Agung soal Kepung Kejagung saat Usut Kasus Timah

Sugeng juga mengingatkan sebenarnya dalam pengusutan kasus korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri karena hal itu bersangkutan dengan Undang-undang Pertambangan.

"Sebetulnya dia (Kejagung) telah melewati pagar rumah tetangga, penyidikan korupsi kasus Timah itu telah memasuki pagar rumah tetangga, yaitu kewenangannya daripada Polri, karena berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, kewenangan penyidikan kasus tambang itu ada pada Bareskrim," kata dia.

Sugeng megatakan IPW melihat terjadi perebutan kewenangan, sehingga bisa jadi pengintaian tersebut terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di dalam menyidik perkara kasus tambang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini