TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.
Jaksa Agung menyampaikan hal itu saat menerima pertanyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR RI.
Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan dalam pengusutan kasus PT Timah dan perkara dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit masalah tersebut.
"Satu fakta waktu itu dan sudah diselesaikan di tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal," kata Sugeng saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).
"Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Timah. Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih dihitung," kata Sugeng.
Namun sayangnya, Kejagung hanya bertindak sensasional melihat hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para tersangka dua hingga tiga tahun.
Sugeng menyatakan apa yang dilakukan oleh Kejagung antiklimaks.
Dan hal itu yang dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab masalah penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri.
"Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu soal pengepungan seakan-akan karena dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek)," kata Sugeng.
Baca juga: Komandan Brimob Bantah Tudingan Jaksa Agung soal Kepung Kejagung saat Usut Kasus Timah
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya dalam pengusutan kasus korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri karena hal itu bersangkutan dengan Undang-undang Pertambangan.
"Sebetulnya dia (Kejagung) telah melewati pagar rumah tetangga, penyidikan korupsi kasus Timah itu telah memasuki pagar rumah tetangga, yaitu kewenangannya daripada Polri, karena berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, kewenangan penyidikan kasus tambang itu ada pada Bareskrim," kata dia.
Sugeng megatakan IPW melihat terjadi perebutan kewenangan, sehingga bisa jadi pengintaian tersebut terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di dalam menyidik perkara kasus tambang.
"Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, karena itu tunduk pada tindak pidana pertambangan. Setelah tindak pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan kasus korupsinya, dari sana, bukan kasus korupsi dulu. Ini yang menyebabkan terjadinya yang konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin benar, mungkin tidak," kata Sugeng.
Dicecar Kasus Tom Lembong dan Kasus Timah
Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).
Saat itu, anggota DPR RI dari berbagai fraksi partai politik kompak mencecar Kejaksaan Agung terkait isu aktual, antara lain Tom Lembong dan PT Timah.
Dari berbagai pertanyaan para anggota DPR RI itu, Burhanuddin menjawab Kejagung pernah dikepung oleh oknum Brimob Polri saat mengusut kasus dugaan korupsi timah.
Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob," ujar Burhanuddin.
Kejagung, kata Burhanuddin, sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri.
"Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu," tandas Burhanuddin.
Dibantah Komandan Brimob
Dankorbrimob Komjen Pol Imam Widodo membantah ada oknum Brimob mengepung kantor Kejaksaan Agung saat pengusutan kasus korupsi timah beberapa waktu lalu.
“Sudah dijawab Pak Kapolri pada saat RDP kita ini sama sebetulnya nggak ada yang superior tapi saling menguatkan yang menjadi prioritas dari pada bangsa ini semua kementerian lembaga saling memperkuat,” kata Imam di Gedung Satya Haprabu Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, hal tersebut hanyalah sebagai framing.
Komjen Imam kembali menuturkan bahwa pengepungan itu tidak sesuai yang ditudingkan.
“Nggak ada, itu framing aja sebetulnya tidak ada yg lain-lain,” imbuhnya.
Dankorbrimob juga tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan membicarakan persoalan ini langsung dengan Jaksa Agung.
“Brimob ini kan kepolisian jadi kita tidak berdiri sendiri bagian dari kepolisian negara RI apa yanf menjadi statement Bapak Kapolri itu yang kita laksanakan,” tambah Imam.