Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI hari ini, Senin (18/11/2024) mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK untuk periode 2024-2029.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dari uji kelayakan dan kepatutan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk menetapkan siapa yang akan menjadi pimpinan dan ketua KPK.
"Hari ini kami mulai melaksanakan fit and proper kalau untuk capim kami akan memilih dan menetapkan anggota pimpinan dan ketua KPK kalau untuk dewan pengawas ini namanya forum konsultasi dan pendalaman," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Terhadap capim KPK nantinya, akan ada 10 orang yang sudah lolos berbagai tahapan untuk menjalani fit and proper test.
Setelah itu, DPR RI kata dia, akan memilih 5 dari 10 capim yang lolos itu untuk namanya diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Untuk berikutnya kami akan merekomendasikan lima orang kepada presiden," kata dia.
Adapun agenda fit and proper test pada hari ini, nantinya 10 orang capim dan cadewas KPK itu akan membuat makalah terkait dengan kepemimpinan di KPK.
Sementara, proses untuk uji kelayakan dan kepatutan ini akan berlangsung kata Habiburokhman hingga hari Kamis mendatang.
DPR RI kata dia, baru akan memutuskan siapa yang nanti namanya akan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis 21 November 2024 pukul 21.00 WIB.
"Saat ini sedang pembuatan makalah nanti jam 13 kita mulai satu persatu kita pendalaman kawan2 siap semua dari semua fraksi. Dari hari ini sampai hari Kamis malam insyaallah kita dari pagi sampai jam 21.00 setiap hari akan seperti itu," kata dia.
Hal itu dilakukan karena pada periode saat ini kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, lantaran DPR RI memberikan rentang waktu yang cukup lama dibandingkan periode sebelumnya.
"Kenapa? Karena memang di periode ini kami memang memberikan waktu yang lebih lama terhadap masing-masing calon untuk menjalankan proses fit and proper. Kalau biasanya hanya 1 jam ini 1 setengah jam," kata dia.
"Dengan harapan si calon akan lebih memiliki keleluasaan waktu untuk menyampaikan visi misi dan gagasan terkait KPK ini," tandasnya.