Rahul berpendapat, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menjelaskan konstruksi hukum secara detail mengenai kasus tersebut.
"Menurut saya itu terkesan terlalu buru-buru Pak Jaksa Agung. Dalam antrian proses hukum publik, harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rahul khawatir kasus Tom Lembong berdampak negatif terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujar Rahul.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar penegakkan hukum harus berkeadilan.
"Seperti contoh tadi Kasus Tom Lembong. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," ucap Rudianto.
Menurutnya, kasus Tom Lembong memunculkan persepsi liar apakah kasus Tom Lembong murni penegakan hukum atau hanya pesanan.
"Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama," tegas Rudianto.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Hinca meminta agar Burhanuddin menjelaskan dugaan-dugaan tersebut kepada masyarakat.
"Kami merasakan mendengarkan, percakapan di publik (bahwa) penanganan, penangkapan kasus Tom Lembong itu syarat dengan dugaan balas dendam politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.