Terkait laporan tersebut, kuasa hukum menilai Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam tiap kritiknya terkait pembangunan PSN-PIK 2.
"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota."
"Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," tuturnya.
Mereka juga mengungkapkan dalam kritik Said Didu terkait pembangunan PSN PIK-2, tidak pernah menjurus ke SARA maupun berbohong.
Sehingga, mereka menganggap pasal yang dikenakan kepada Said Didu bertentangan dengan kritik yang disampaikan.
"Oleh karenanya, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan SKB antara Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan mengenai pentingnya pembuktian motif dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang harus betul-betul membangkitkan permusuhan atas dasar SARA."
"Begitu pula dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 78/PUUXXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa "kerusuhan" atau “keonaran” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," bebernya.
Kuasa hukum Said Didu pun berharap bahwa kasus ini tidak langsung dilaporkan ke kepolisian dan lebih mengedepankan upaya klarifikasi ataupun mediasi.
Mereka pun mendesak kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono untuk menghentikan kasus ini.
"Berdasarkan pandangan-pandangan kami di atas, demi keutuhan demokrasi serta ikhtiar penghormatan dan perlindungan HAM, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang agar segera menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini," pungkasnya.
Duduk Perkara Said Didu Dilaporkan
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan kepada Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dikutip dari Tribun Tangerang, pelaporan itu buntut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.