TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Tom Lembong minta Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sebelumnya juga diperiksa.
Pasalnya, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.
"Faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016."
"Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015," jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir, saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kuasa Hukum Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga keliru.
"Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali," kata Ari di persidangan perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin.
Penetapan tersangka itu, kara Ari, tidak berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
"Penahanan pemohon tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," tegasnya.
Maka dari itu, Ari meminta penetapan tersangka Thomas Lembong itu dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin.
Baca juga: DPR Soroti Kasus Tom Lembong Saat Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Singgung Rencana Rapat Tertutup
Selain itu, Ari meminta penyelidikan terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Kuasa hukum bahkan meminta termohon, dalam hal ini Kejagung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan.