News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS Desak Presiden Teken Keppres Perpindahan Ibu Kota Negara: Agar Jakarta Punya Kepastian Hukum 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi PKS Baleg DPR RI Anis Byarwati saat rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah saat pembahasan terkait Revisi UU no 2 tahun 2024 tantang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Baleg DPR RI menegaskan, perlunya tenggat waktu bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur.

Pernyataan itu ditegaskan oleh anggota fraksi PKS, Anis Byarwati dalam rapat pleno pengesahan tingkat 1 Revisi Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/11/2024).

Desakan itu disampaikan oleh Anis lantaran menurut dia Keppres menjadi beleid paling penting untuk menentukan kepastian hukum terhadap Jakarta.

"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," kata Anis dalam rapat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Kementerian PU Setop Pembangunan Infrastruktur RI, Kapan Waktunya Prabowo Teken Keppres IKN?

Pasalnya menurut dia, Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara itu akan memberlakukan UU terkait IKN maupun Revisi UU DKJ yang pembahasannya akan disahkan di Paripurna terdekat.

"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," kata dia.

Sementara, pada saat ini, meski UU IKN sudah disahkan dan Revisi UU DKJ sudah disahkan dalam tingkat 1 tidak akan berlaku apabila Keppres belum diteken oleh Presiden RI.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 di RUU DKJ tentang peralihan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara.

"Kepastian hukum tentang kedudukan Daerah Khusus Jakarta sangat diperlukan untuk menjamin hasil pemilihan kepala daerah agar memiliki legitimasi hukum yang jelas," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini