TRIBUNNEWS.COM - Peran Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Bahkan, publik menyoroti status Iptu Rudiana yang tidak dicopot dari keanggotaan kepolisian, meskipun banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan saat menangkap terpidana kasus Vina.
Baru-baru ini, pengacara senior Tadjuddin Rachman dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut menyoroti Iptu Rudiana yang seolah tidak bisa disentuh hukum.
Pasalnya, Propam Polri sempat menyatakan bahwa Iptu Rudiana tidak bersalah.
Sugeng menyebut, pada awalnya Propam Polri memang memandang Iptu Rudiana tak bersalah, lantaran Polri sempat memandang prinsip legalitas.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.