Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.
Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.
Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah.
"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)
"Setuju" jawab para peserta rapat.
Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Baca juga: Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Menteri Hukum: Jadi Penegas Status Jakarta
Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:
Komisi I
- RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
- RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
- RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Komisi V
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tetang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII
- RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Komisi X
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Komisi XII
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
Komisi XIII
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Baleg
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPR Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang
Pemerintah
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
DPD RI
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:
- RUU Kumulatif Terbuka
- Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
- Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
(*)