Kemudian soal keberatan-keberatan kuasa hukum dari pemohon, lanjutnya pada dasarnya hal yang sama pada permohonan peradilan telah pihaknya jawab dalam jawaban keterangan dari termohon dalam sidang sebelumnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan pihak pengadilan pada posisinya tetap pada pendapat sidang seblumnya.
Bahwa kepentingan dari pemohon prinsipal telah diwakilkan penasehat hukumnya.
"Kalau pun mau diajukan itu tergantung koordinasi antara pemohon dan termohon cara menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan," kata hakim Marbun.
"Yang kedua kami juga berpendapat bahwa pemohon prinsipal itu tidak dimintai keterangan sebagai saksi. Dia sendirilah sebagai permohonan yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya," jelasnya.
Kemudian kuasa hukum dari Tom Lembong tetap pada permohonannya.
Menghadirkan eks Mendag Tom Lembong dalam persidangan.
"Izin yang mulia pada hari ini kami tetap memohon pada persidangan ini juga kawan-kawan dari termohon untuk besok bisa dapat dihadirkan tersangka. Hal ini untuk menegaskan terjadinya kesewenang-wenangan. Hal tersebut tidak bisa diwakilkan karena dialami sendiri oleh pemohon," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.