Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO A dan istrinya inisial D.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Polisi masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.
“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucapnya.
Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Diketahui, satu orang tersangka DPO berinisial A alis M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka.
Sebelumnya polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sejauh ini identitas yang sudah disampaikan inisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.
Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif sehingga identitas belum dapat disampaikan ke publik.
Proses pendalaman dan pengembangan kasus saat ini masih berlangsung pada saatnya nanti akan diungkap fakta dan peristiwa tindak pidana.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama.
Kemudian, Polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.