TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, permohonan PK ini sudah berlangsung selama tiga bulan sejak sidang pertama yang diajukan oleh Saka Tatal selesai.
Desakan ini muncul karena Titin melihat penderitaan panjang yang dialami oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.