TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, turut menyoroti mekanisme putusan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebpn.
Diketahui, empat berkas PK dari para terpidana sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, juru bicara MA Agung Yanto mengatakan majelis hakim yang menangani putusan PK para terpidana sudah ditunjuk.
Namun, majelis hakim yang menangani empat berkas tersebut ternyata berbeda-beda.
Hal ini lantas menimbulkan kekhawatiran jika nantinya putusan PK akan berbeda-beda.
(*)