TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Pengacara Firdaus Oiwobo yang mendesak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, agar membebaskan Ivan Sugiamto dari jeratan hukum imbas menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 sujud dan menggonggong.
Firdaus sendiri memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.
Dari Linkedin-nya, pria asal Tangerang, Banten ini menjadi Pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak 2018 di wilayah Jabodetabek.
Firdaus Oiwobo juga merupakan Owner Label Musik Guide Black Pro dan Vokalis Band Vertical Blue.
Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Dari catatan Tribunnews.com, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.
Ia juga pernah menjadi pengacara debt collector dalam kasus TikTokers, Clara Shinta.
Dikutip dari Bangkapos.com, Firdaus Oiwobo ternyata seorang caleg DPR RI dari PPP Dapil 1 Nusa Tenggara Barat Pulau Sumbawa.
Pria kelahiran 7 Juli 1976 itu, kelulusan Universitas Islam Syekh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Kontroversi Firdaus Oiwobo
Dikutip dari Grid.id, Firdaus Oiwobo pernah melaporkan istri Andre Taulany ke polisi karena diduga telah menghina Prabowo Subianto, capres nomor 2.
Dia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi atas dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden tahun 2019.
Baca juga: Pengacara Desak Polisi Bebaskan Ivan Sugiamto: Jangan Karena Tekanan Netizen Jadi Sewenang-wenang
Kontroversi terbarunya, ia meminta untuk Gala Sky, anak kandung mending Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel melakukan tes DNA hingga menyebut, Pesulap Merah aslinya dukun.
Selain itu, Firdaus Oiwobo juga sempat mengancam akan mensomasi Anji, eks Drive.
Pasalnya, Firdaus Oiwobo merasa direndahkan oleh Anji lewat komentarnya di media sosial.
Anji memberi komentar terkait kasus gugatan ke Andre taulany sebesar Rp35 miliar.
Namun, kasus itu telah gugur atas keputusan dari Ndank setelah memutuskan tidak menggunakan lagi jasa Firdaus Oiwobo.
Apa Alasan Firdaus Oiwobo Minta Polisi Bebaskan Ivan?
Sebelumnya, Firdaus meminta kepada Polrestabes Surabaya agar membebaskan Ivan karena menganggap bahwa kasus Ivan itu termasuk perkara yang ringan.
"Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum," ujar Firdaus melalui akun TikTok-nya @firdaus_oiwobo.
"Ini terlalu luar biasa penanganannya bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat," ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Firdaus, polisi seharusnya juga melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial ET yang diminta Ivan sujud dan menggonggong, di mana anak itu juga yang diduga telah mem-bully anak Ivan.
Lantaran, menurut Firdaus, harus ada perlakuan yang sama karena anak yang mem-bully itu dianggap sudah melanggar UU ITE.
"Harus ada penerapan equality before the law, azas itu harus ada bahwa masyarakat di mata hukum sama. Anaknya Ivan itu telah di-bully di media sosial loh."
"Nah, anaknya yang mem-bully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap gitu loh, harus berimbang," katanya.
Baca juga: Firdaus Oibowo Geram Kantor Hukumnya di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
Maka dari itu, Firdaus meminta agar polisi tidak berlaku berat sebelah dalam menangani kasus ini.
"Jangan Ivan saja yang dihukum, Ivan itu dihukum karena anaknya di-bully di media sosial dengan kalimat rambutnya mirip poodle."
"Jangan mentang-mentang ada tekanan netizen lalu polisi itu seakan-akan tindakannya di luar kewenangannya," tambahnya.
Firdaus pun menekankan kembali, agar polisi tidak menahan Ivan dan segera membebaskannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagian artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Sosok Firdaus Oiwobo, Ternyata Caleg dan Pernah Laporkan Istri Andre Taulany, Kini Buka Aib Ndank
(Tribunnews.com/Rifqah) (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan) (Grid.id/Ayudya Winessa)