TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A alias M terkait situs judi online (judol) yang dilindungi oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.
A tidak berkutik dan tampak menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh Subdit Jatanras.
Dengan tertangkapnya A alias M, maka total tersangka yang berhasil ditangkap sejauh ini adalah 23 orang.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Dari penangkapan A tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai, jam mewah, dan kunci mobil.
Uang tunai dan aset yang berhasil disita itu senilai Rp16 miliar.
Adapun, uang Rp16 miliar itu merupakan total barang bukti setelah dijumlah dari penangkapan istri A alias M, berinisial D, yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp16 miliar rupiah,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, penangkapan A alias M ini melengkapi kepingan segitiga A.
Segitiga A yang dimaksud adalah dari hasil penangkapan awal oknum pegawai Komdigi di Kantor Satelit, kawasan Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi
Pada saat itu, polisi membekuk tersangka AJ dan AK yang memiliki peran vital dalam perkara mafia perjudian online dilindungi oknum Komdigi RI.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap tersangka AJ, kemudian tersangka AK."
"Nah, ini yang terakhir, tersangka A alias M,” ucapnya kepada wartawan.