Sayangnya, karier cemerlang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini sebagai anggota polisi harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Pada November 2016, Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat menjabat sebagai Kanit III Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Raden Brotoseno diketahui menerima uang dengan total Rp1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Dalam kasus ini, Brotoseno divonis 5 tahun penjara.
Raden Brotoseno sendiri sempat tidak langsung dipecat dari Polri setelah bebas.
Baca juga: Letjen TNI Purn. H. Bibit Waluyo
Ia sempat hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri saat itu, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE. Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Setelah statusnya menjadi Polri aktif setelah terjerat korupsi disorot publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bereaksi.
Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno melalui sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.