Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, Sundoyo, menyatakan akan melibatkan seluruh pihak, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
"Kebijakan yang sedang disusun pasti akan menyerap seluruh pemangku kepentingan. Hari ini akan banyak aspirasi untuk menentukan kebijakan ke depan," ujar Sundoyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sundoyo pada diskusi Forum Legislasi dengan tema “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” di Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Kemenkes mendapatkan kritik tajam akibat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut.
Menurut Sundoyo, pelibatan pihak-pihak yang terkait ini merupakan upaya agar terjadi harmonisasi.
Diharapkan nantinya akan menemukan titik temu yang tidak akan merugikan banyak pihak, baik dari segi kesehatan atau ekonomi.
Sundoyo mengkonfirmasi bahwa Rancangan Permenkes saat ini masih dalam proses internalisasi di Kemenkes.
Namun, pihaknya mencatat segala masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut, yang nantinya akan diharmonisasikan dengan Kementerian dan lembaga terkait.
"Kita harus mencari keseimbangan, arahnya ke sana, belum ada titik temunya. Jadi masih dikaji terus," ujarnya.
Melihat penolakan yang semakin membesar atas penyusunan Rancangan Permenkes, Kemenkes pun terus mendorong public hearing.
Bahkan, Sundoyo mengklaim, pihaknya telah membuka hotline untuk menampung partisipasi masyarakat.
"Teman-teman dari masyarakat, asosiasi tembakau bisa kasih masukkan ke situ," katanya.
Sundoyo pun mengklaim, keterbukaan Kemenkes dalam menerima masukan terbukti dengan adanya situs Partisipasi Sehat milik Kemenkes.
Laman itu bertujuan untuk menjaring masukan masyarakat yang akhirnya menjadi kajian dan penyempurnaan kebijakan.
Dalam diskusi yang sama dengan Sundoyo, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum diajak berdiskusi bersama untuk membahas perumusan aturan Kemenkes.
Indah mengatakan, negara perlu hadir untuk melindungi pekerja tembakau agar dapat menekan dampak sosial yang akan terjadi dari banyaknya angka PHK dan pengangguran.
“Kami concern bahwa PP 28/2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kencang sesuai dengan keinginan teman-teman Kemenkes, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari industri tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau,” katanya.
Indah menegaskan untuk bersama-sama mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen yang telah digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo dengan mempertimbangkan keseimbangan pengusaha dan pekerjanya.