News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kisah Pecandu Judi Online 2: Awalnya Coba-coba, Ujungnya Terlilit Utang di 15 Aplikasi Pinjol

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol)

Laporan Khusus Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kisah kepahitan dialami para pemain judi online (judol), maksud hati cuan justru bangkrut hingga merembet ke keluarga.

Hal itu seperti dialami MHU alias Aceng (29), seorang warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aceng menjadi satu dari  8,8 juta masyarakat Indonesia yang terjerambat dalam lubang bernama judi, baik judi konvensional maupun judi online.

Aceng menceritakan, dirinya sempat menjadi pecandu judi online berawal dari coba-coba bermain .

Menurutnya, kemudahan teknologi sekarang ini yang membuatnya terjerumus dalam lingkaran judi online.

Kala itu, dia melihat sebuah iklan saat tengah menonton sebuah konten di YouTube pada 2022 lalu.

"Awalnya sih coba-coba," kata Aceng ketika bercerita melalui sambungan telepon, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi

Untuk kali pertama, Aceng memngaku menaruh taruhan sebesar Rp200 ribu di salah satu situs judi online.

Meski kalah dan kehilangan uangnya, namun Aceng tak kapok. Bahkan, dia menganggap jika judi online ini menyenangkan.

Benar saja, bandar judi online sepertinya memberi kesempatan untuk Aceng menang. Keuntungan pertama yang dia dapat yakni Rp5 juta. 

Layaknya menghisap nikotin, Aceng pun mengaku kecanduan judi online. Bahkan, kegiatan itu dijadikan rutinitasnya selain bekerja.

Waktu pun berlalu. Kemenangan saat bermain judi online ini menjadi santapan sehari-hari.

Baca juga: Pandemi Covid-19 dan Munculnya Pinjol Jadi Biang Kerok Banyak Orang Kecanduan Judi Online

Seingatnya, uang yang berhasil didapat dari bermain judi online ini mencapai Rp45 juta.

Akan tetapi, sepertinya nasib sial lebih unggul dibanding keberuntungan.

Uang yang habis akibat bermain judi online sendiri diakuinya hingga lebih dari Rp60 juta.

"Total uang yang ilang sih ya kalau itu lebih dari Rp60 juta. Itu masih kotor ya, hitungan kotor. Soalnya tuh pas abis saya menang besar itu, saya depo lagi, udah gitu deponya makin lama makin besar, kayakn misalnya deponya Rp1 juta, Rp2 juta, Rp5 juta. Bahkan, pernah baru gajian (uang) langsung ilang untuk depo," ungkap Aceng.

Pinjaman online (pinjol) pun seperti tak bisa terpisahkan dari para pemain judi online.

Aceng sendiri yang mengalaminya. Dia pun meminjam uang untuk bisa diputar kembali dari judi online ini.

Bukan satu aplikasi, Aceng pun mengaku meminjam dari 15 aplikasi pinjol, baik pinjol legal maupun pinjol ilegal hingga utangnya menumpuk sampai lebih dari Rp20 juta. 

Bukannya sadar akan apa yang dia lakukan, namun perilaku Aceng semakin buruk.

Dari belasan aplikasi pinjol itu, Aceng mengaku tidak semua utangnya dibayar, khususnya di aplikasi-aplikasi yang ilegal karena tak kuat untuk melunasinya.

"Banyak (aplikasi pinjol), belasan dah, yang ilegal-ilegal, yang legal sebagian ada yang saya bayar, yang illegal-legal gak ada yang saya bayar sama sekali," tuturnya.

Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu.

Orang tuanya pun dibuat susah. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.

Hingga akhirnya pada Maret 2024, Aceng pun bertobat.

Baca juga: Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus Jaksa Jovi Terkait ITE Meskipun Sudah Audiensi Bareng DPR

Dia melepas kebiasaan bermain judi online itu karena mendapat wejangan dari beberapa temannya.

Kini, dia ingin menata kehidupan yang lebih baik ke depannya sambil harus mencicil utang-utangnya.

Judol dan Pinjol "Adik-Kakak" dan Lingkaran Setan

Budi Arie Setiadi sewaktu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika  (Menkominfo) sempat mengatakan pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian.

Menurutnya, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.

Ia menyebut judi online dan pinjol bagaikan adik-kakak.  

"Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. "Saudara kandung" ini! Dua-duanya disikat!" ujar Arie dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juni 2024.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, praktik judi dan pinjol sudah menggerogoti masyarakat dan sangat berdampak buruk jika tidak segera ditangani.

“Judi online itu kaitannya dengan pinjaman online. Anda main judi online 2-3 kali menang, setelah itu Anda terus ditawarilah pinjol. Di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” kata Agus dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Juni 2024.

Baca juga: VIDEO Pemberantasan Judi Online: 734 Tersangka Ditangkap, Rp77,6 Miliar Uang Disita dalam 16 Hari

Menurut Agus, ketika seorang individu sudah kecanduan judi online meski kerap kalah, maka dia akan berupaya mencari sumber dana cepat.

Salah satu sumber dana yang bisa diakses cepat adalah pinjaman daring yang saat ini juga merebak di masyarakat.

Akan tetapi, bisnis pinjaman daring itu juga mematok bunga tinggi sehingga membuat pejudi kesulitan membayar pinjaman. Alhasil, para pejudi itu akan terus mencari pinjaman daring lain buat menutupi pinjaman atau melakukan metode "gali lubang, tutup lubang".

Depresi hingga Halusinasi

Sementara itu, Psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, Didik Kusnadi mengatakan ada beberapa hal yang menjadikan orang disebut pecandu judi online.

Pertama, kata Didik, banyak penjudi yang salah kaprah atau memiliki keyakinan yang salah soal peluang menang. Kedua, kemenangan yang dipilih secara acak sehingga timbul rasa penasaran.

"Ketiga, masalah emosional, stres sehingga menjadikan judi menjadi pelarian dari masalah yang dia hadapi sehari-hari. Keempat, gangguan pengendalian diri dan kelima yakni pengaruh lingkungan," ucap Didik.

Didik menyebut dalam hal ini, para pecandu judi online juga dapat mempunya kecemasan berlebih (anxiety disorder) hingga mengalami depresi.

Bahkan, tambah Didik, jika penjudi online mengalami depresi lanjutan, nantinya bukan tidak mungkin muncul gejala psikotik berupa halusinasi hingga melakukan tindak pidana.

Kendati demikian, Didik menyebut para korban pecandu judi online masih bisa disembuhkan dengan cara penanganan yang baik khususnya dari individu masing-masing pecandu.

"Peran dari keluarga adalah membantu individu agar terlepas dari kecanduan judi online dan jika ada permasalahan berkaitan utang mungkin keluarga bisa memberikan solusi dan beri dukungan agar yang bersangkutan bisa terlepas dari kecanduan judi online," ucapnya.

Selain itu, peran pemerintah juga diperlukan dalam membuat intervensi dan regulasi untuk menjauhkan masyarakat dari bahanya judi online.

"Perawatan diperlukan untuk merehabilitasi dampak dari kecanduan judi online," tutup Didik.

100 Orang Dirawat di RSCM

Warga berjalan keluar dari Rumah Sakit Cipto Manungkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2013). (Warta Kota/angga bhagya nugraha)

Permasalahan judi online belakangan di Indonesia makin menjadi perhatian pemerintah.

Pasalnya, jumlah orang yang kecanduan dan terjerat judol kian hari angkanya semakin meningkat dan efeknya berpengaruh pada kesehatan mental.

Bahkan ada yang sampai dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan judi online.

Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada di RSCM ada peningkatan jumlah pasien akibat judi online yang cukup besar selama 2024.

"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," jelas dr Kristiana dalam press briefing bersama IDI, Jumat (8/11/2024).

Meski tampak mengkhawatirkan, Kristiana mengatakan hal ini menjadi pertanda baik, karena kesadaran orang akan kesehatan mental semakin besar. 

Kristiana meyakini jumlah ini masih sebagian kecil saja dari fenomena kecanduan judi online yang terjadi di
masyarakat.

Tren judi online sendiri diketahui mulai menjamur pada 2021 ketika pandemi. 

Terlebih ketika pinjaman online semakin mudah didapatkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini