Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin belum dapat dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11/2024) besok.
Diketahui Jumat besok adalah panggilan kedua bagi Sahbirin Noor.
Pada panggilan pertama, Senin (18/11/2024), Paman Birin mangkir.
Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, berasumsi kliennya itu tidak mengetahui ada panggilan dari KPK.
Soesilo tidak bisa menghubungi Sahbirin semenjak dia memenangi praperadilan.
"Saya belum tahu, tapi Pak SN itu sepertinya malah belum tahu ada panggilan-panggilan itu karena saya belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2024).
Soesilo memastikan surat panggilan dari KPK sampai ke alamat kliennya itu.
Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Sahbirin Noor alias Paman Birin ke Gedung Merah Putih
Namun, kata Soesilo, Sahbirin tidak ada di lokasi di mana surat dari KPK dikirim.
"Suratnya sampai ke alamat cuma beliaunya tidak ada," katanya.
KPK sebelumnya sudah mewanti-wanti Sahbirin Noor agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan kedua.
Sebab jika tidak hadir, KPK membuka opsi untuk menjemput paksa Paman Birin.
Baca juga: KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalimantan Selatan
Adapun kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)