4. Penata Pertanahan Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Dasar Pertanahan
- Dasar Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kemampuan Khusus:
- Konsolidasi Tanah
- Penanganan Perkara, Sengketa, dan Konflik Pertanahan
- Pengadaan Tanah
- Penilaian Tanah
- Pemberdayaan Tanah Masyarakat
- Penatagunaan Tanah
- Reforma Agraria
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa
- Penyusunan spesifikasi teknis dan KAK
- Penyusunan perkiraan harga pada tahapan pengadaan
- Perumusan strategi pengadaan, pemaketan, dan cara pengadaan
- Perumusan organisasi pengadaan
- Pengelolaan risiko dan risiko dalam perencanaan pengadaan
- Identifikasi dan pengumpulan data dan informasi
- Reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa
- Penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan, penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran dan pengelolaan sanggah
- Penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah
- Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan persyaratan khusus dan/atau spesifik
- Risiko pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
- Data dan informasi pada pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
- Perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- Pembentukan tim pengelola kontrak
- Pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- Serah terima hasil pengadaan barang/jasa pemerintah
- Evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
- Perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk kuitansi, bukti
- Risiko pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- Identifikasi dan pengumpulan bahan/data/informasi untuk melakukan persiapan dan pengendalian kontrak, serta evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa
- Perencanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan persiapan pengadaan barang/jasa secara swakelola
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola
- Pengawasan pengadaan barang/jasa secara swakelola
- Risiko pengadaan barang/jasa secara swakelola
- Identifikasi dan pengumpulan bahan, data, dan informasi dalam pengadaan barang/jasa secara swakelola
6. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Pengantar Ilmu Hukum
- Konsensus Kebangsaan
- Pengantar Filsafat Hukum
- Teori Hukum
Kemampuan Khusus
- Data dan bahan terkait Program Legislasi Nasional, di luar Program Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, di luar Program Legislasi Daerah, daftar kumulatif terbuka, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan
- Data dan bahan terkaiot analisis urgensi Instrumen Hukum lainnya
- Data dan bahan terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan
- Data dan bahas terkait proses merumuskan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
- Merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural - Data dan bahan terkait penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung
- Data dan bahan terkait pemahaman secara verbal terkait penerapan tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Perencana Ahli Pertama
BERITA REKOMENDASI
Kemampuan Umum: Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar
Kemampuan Khusus:
- Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi Tingkat Dasar
- Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Tingkat Dasar
- Perencanaan Pembangunan Bidang Spasial Tingkat Dasar
8. Pranata Komputer Ahli Pertama
- IT Enterprise
- Manajemen Layanan TI
- Pengelolaan Data
- Manajemen Risiko TI
- Infrastruktur TI
- Sistem Informasi dan Multimedia
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)