News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Regulasi yang Mengikat dan Kerja Sama Multi Pihak Bisa Jadi Solusi Polusi Plastik 

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah plastik di kawasan pemukiman nelayan di pesisir pantai.

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics  Treaty) PBB.

Upaya ini sebagai solusi mengatasi masalah polusi plastik. Dukungan tersebut mengemuka menjelang sesi ke-5 Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) Perjanjian Plastik Global PBB  di Busan, Korea Selatan pada 25 November hingga 1 Desember 2024. 

Baca juga: Erick Thohir Ingatkan Suporter Indonesia Tidak Buang Sampah Sembarangan, Contoh Suporter Jepang

Siaran pers Business Coalition for A Global Plastic Treaty (BCGPT) atau Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global di Indonesia menyatakan, penanganan sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak.

United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap hari volume sampah  plastik setara 2.000 truk sampah dibuang ke ekosistem perairan.

Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut. 

Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa volume total bahan baku plastik di Indonesia di tahun 2021 mencapai 7.965 metrik ton di mana tingkat daur ulang (recycling rate) masih di kisaran 12 persen di tahun 2022. 

Akibat pola pikir ‘kumpul-angkut-buang’ masih kuat mengakar di masyarakat Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2023 mencatat bahwa 76,6 persen sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di mana 54,4 persen di antara TPA tersebut masih merupakan TPA terbuka.

Baca juga: Jadi Pengepul Sampah Plastik, Mirsa Saputra Mampu Raih Omzet Rp1,2 Miliar per Bulan

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan peningkatan penggunaan plastik di Indonesia dari 16,74 persen (2019) menjadi 19,59 persen (2023).

BAPPENAS di tahun 2023 memperkirakan bahwa seluruh TPA di Indonesia tidak akan bisa memenuhi daya dukungnya di tahun 2028 atau bisa lebih cepat lagi apabila masalah tersebut tidak diselesaikan.

Studi Tim Koordinasi Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL) di tahun 2020 menghitung bahwa sampah plastik yang sampai ke lautan mencapai 0,615 juta ton per tahunnya.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan untuk mengurangi sampah laut hingga 30 persen di tahun 2025, dan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% di tahun 2025, melalui tindakan Reduce-Reuse-Recycle (3R).

Meskipun begitu, permasalahan sampah dan sampah plastik tetap menjadi masalah di berbagai daerah hingga hari ini. Menurut data TKNPSL, pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut baru mencapai 41,68% di akhir tahun 2023 yakni dari 651.675 ton (2018) menjadi 359.061 ton (2023).

Menjelang perhelatan menuju INC-5, BCGPT kembali mengingatkan bahwa perjanjian yang mengikat secara hukum dan mencakup siklus hidup produk plastik merupakan peluang terbaik untuk mengatasi krisis polusi plastik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini