Namun, seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.
Terlebih lagi, ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun, sejak era reformasi, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.
Maka, sejak saat itu jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.
Sejak berlaku UU ASN, Korpri menjadi bagian terintegrasi dengan pemerintahan yang siap menjaga kode etik ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)