News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Buntut OTT KPK, Massa Cagub Rohidin Mersyah Mulai Bergerak ke Polresta Bengkulu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah saat berada di Mapolresta Bengkulu, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Pada Pilkada 2024, Rohidin Mersyah kembali mencalonkan menjadi Gubernur Bengkulu berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Meriani sebagai paslon nomor urut 2.

Rohidin adalah politisi Golkar menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak 2017.

Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Geram

Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah merasa geram dan tak terima dengan keputusan KPK yang tidak memperbolehkan mereka mendampingi saat proses pemeriksaan.

Hal tersebut tampak saat tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Aizan Dahlan tiba di Makopolresta Bengkulu dan tidak diperboleh masuk oleh penyidik KPK saat ingin menemui Rohidin Mersyah.

Beberapa kali tampak, tim kuasa hukum Rohidin Mersyah berdiskusi dengan anggota kepolisian, agar tetap bisa mendampingi saat pemeriksaan.

Aizan Dahlan mengungkapkan, pendampingan seharusnya bisa dilakukan, apalagi saat ini Rohidin Mersyah berstatus sebagai Calon Gubernur Bengkulu dan akan menjalani pencoblosan dalam beberapa hari kedepan.

"Kesepakatan yang dilakukan oleh KPK, Kejagung dan Kapolri itu, pemeriksaan tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kita pertanyakan sekarang ada apa dengan KPK, orang diperiksa, untuk ketemu saja tidak bisa," ujar Aizan kepada awak media, Minggu (24/11/2024)  dini hari.

Pemeriksaan yang dilakukan menjelang hari pencoblosan menurut Aizan sangat menimbulkan kecurigaan dan berpotensi ada muatan politik.

"Ini sangat mencurigakan, kami menilai ada kecurigaan di kinerja KPK. Paslon itu tidak bisa diganggu gugat, paslon harus keluar, kalau mau diperiksa silahkan, namun setelah itu kembali ke rumah," ucapnya.

Jika penyidik KPK tetap akan memproses hukum Rohidin Mersyah, maka penyidik dinilai telah menghilang hak suara untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.

"Karena kita sekarang sudah minggu tenang dan akan segera melakukan pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara dia (Rohidin) untuk berkontestasi. Kalau itu terjadi maka persoalannya akan panjang, kok memaksa proses hukum ketika pilkada sedang berjalan. Tadi janjinya sebentar lagi bisa ketemu, kita minta penjelasan dengan KPK, jangan sembarangan memproses dalam pilkada ini," tegas Aizan.

Dengan adanya tidakan yang tidak lazi dari KPK, Aizan meminta dengan Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam serta DPR RI untuk turun tangan dan memeriksa penyidik KPK.

"Kami minta KPK untuk diusut, minta dipanggil, sebab ada proses yang tidak wajar terhadap pak Rohidin dan kawan-kawan," ucapnya.

Polresta Bengkulu Hanya Memfasilitasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini