News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam, Kamuflase Pakai Rompi Polantas

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024). Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa proses penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam OTT tidak mudah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu kemarin.

Alex, menyampaikan dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF)

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex kepada para awak media.

Ia menyebut, Rohidin juga diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024 ini.

Selanjutnya, sambung Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar. 

Uang tersebut dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:

a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp 120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini