News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Drama OTT KPK Rohidin Mersyah, Kejar-kejaran 3 Jam di Bengkulu hingga Pakai Rompi Polantas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu RM alias Rohidin Mersyah saat konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Ketiganya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tribunnews/Jeprima

Akhirnya pengawalan petugas berhasil mengamankan laju kendaraan. 

Rohidin dibawa dan langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang. 

Rohidin Mersyah pun tiba di Gerung KPK di Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 14.32 WIB. 

Barang Bukti Diamankan dan Ditahan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc.

"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).

Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut. 

Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex. 

Rincian Uang yang Diamankan KPK

a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini