TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanti upaya tuntutan balik dari Supriyani setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dalam perkara penganiayaan terhadap siswanya, D yang merupakan anak Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Penantian dari Reza ini lantaran dirinya turut mempertanyakan terkait apakah Supriyani masih memiliki tenaga untuk menuntut balik pihak-pihak yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadapnya.
Pasalnya, sambung Reza, Supriyani telah lama terkuras untuk mengikuti segala proses hukum sejak dinyatakan menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa.
"Saya menunggu keseriusan Bu Supriyani. Saat berbincang dengan beliau dengan didampingi penasehat hukum, dia mengatakan akan memburu siapapun yang telah mengkriminalisasinya baik secara pidana maupun etik."
"Terus terang, saya bertanya-tanya, guru honorer berpenghasilan Rp300 ribu per bulan, dan berulang kali tertangkap kamera sedang bermuram durja, semurka itukah? Sebanyak apa cadangan staminanya?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2024).
Kendati demikian, Reza mengatakan jika tuntutan balik itu benar-benar terealisasi, maka itu adalah upaya yang bagus dari Supriyani.
Hal itu, katanya, demi memberikan efek jera kepada para penegak hukum agar tidak semena-mena terhadap masyarakat.
Dia juga menyarankan agar Supriyani tidak hanya melakukan tuntutan pidana saja, tetapi juga perdata agar memperoleh ganti rugi buntut kriminalisasi terhadapnya.
"Walau begitu, bagus juga jika beliau realisasikan ambisinya. Supaya oknum-oknum penegak hukum tidak semena-mena terhadap warganegara. Kalau perlu, tambah lagi dengan perburuan perdata. Bu Supriyani minta ganti rugi."
"Kalau di negara-negara lain, biasanya kepolisian pilih settlement di luar mahkamah hukum," jelasnya.
Baca juga: Supriyani Bebas dari Tuduhan, Siap Melawan Balik Aipda WH
Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bakal Gugat Balik usai Putusan Inkrah
Sebelumnya, hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano memvonis bebas Supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.
"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” katanya di sidang vonis di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Stevie.
Supriyani pun, dinyatakan oleh Stevie, bebas dari segala dakwaan jaksa.
Selain itu, dia juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat Supriyani agar dikembalikan.
Stevie juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu, barang bukti berupa satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan kriminalisasi setelah putusan sudah bersifat mengikat atau inkrah.
Darmawan menyatakan kalau putusan tersebut belum inkrah.
"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ujarnya.
Menurut Andri pihaknya bakal bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu kedepan.
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," ujarnya.
Jaksa Tuntut Supriyani Bebas, tapi Akui Adanya Pemukulan ke Anak Aipda Wibowo Hasyim
Jaksa, sebelumnya, turut menuntut bebas terhadap Supriyani dalam perkara ini dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.
Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.
Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.
Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.
Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Divonis Bebas PN Andoolo Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Putusan Belum Inkrah"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan