Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyetujui guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini telah menyetujui usulan guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.
"Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Muti usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024).
Menurut dia, persetujuan tersebut tinggal menunggu surat resminya dari Kementerian PANRB.
Hal pasti menurutnya, guru PPPK mengajar di sekolah swasta akan mulai berlaku pada 2025.
"Mulai 2025 juga," katanya.
Diperbolehkannya guru PPPK menjadi pengajar di sekolah swasta menurutnya merupakan kabar baik mengingat sekarang ini ada 100 ribu guru swasta yang sudah diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti Pastikan Akan Libatkan Sekolah Swasta dalam Kebijakan Pendidikan
Guru-guru tersebut belum bisa didistribusikan karena terganjal aturan bahwa guru PPPK hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
"Jadi termasuk kabar baik untuk guru. Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," ucapnya.
Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi masukan kepada kepada Abdul Muti dan pimpinan Kemendikdasmen oal status guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyebut masukan tersebut diberikan saat Mendikdasmen Abdul Muti hadir di Kantor PBNU untuk mendengar beberapa masukan pada Rabu (30/10/2024).
Baca juga: PGRI Bakal Sampaikan Usulan Mengenai Nasib Guru Swasta ke Pemerintahan Baru
Menurut Ulil, sebagian guru yang telah mendapatkan sertifikasi dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini tidak diizinkan mengajar di lembaga swasta sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN, mereka kemudian tidak diizinkan mengajar meneruskan kiprah mengajar di lembaga swasta karena adanya aturan Kemenpan," kata Gus Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
PBNU, kata Gus Ulil, berharap ketentuan ini diubah karena menimbulkan kerugian besar bagi para guru.
Apalagi aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.
Sehingga, PBNU mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar para guru dari sekolah swasta yang sudah diangkat ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta.
"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar," katanya.
"Kita mengharapkan ada kelenturan kebijakan dari pihak kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap mereka itu ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta. Itu isunya yang paling menonjol," jelas Gus Ulil.