TRIBUNNEWS.COM - AKP Dadang Iskandar sempat mengancam polisi lain setelah menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024).
AKP Dadang mengancam akan menembak polisi lain agar tak ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, setelah mengunjungi Polda Sumbar, Senin (25/11/2024).
"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," ujarnya menirukan omongan Dadang, Senin,
Setelah itu, AKP Dadang menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Rumah dinas tersebut diketahui berjarak 20-25 meter dari Markas Polres Solok Selatan.
AKP Dadang kemudian membabi buta menembaki rumah dinas Arief Mukti.
AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres 7 Kali
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menuturkan diduga AKP Dadang menembak rumah dinas itu sebanyak tujuh kali.
Hal itu, kata Andry, dibuktikan dengan adanya tujuh lubang bekas peluru di rumah dinas AKBP Arief.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh (lubang) di rumah Kapolres," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: AKP Dadang Tembak Kepala Juniornya, Eks Kabareskrim: Tembakan di Kepala Bukan Sengaja Niat Membunuh
Andry juga mengungkapkan kondisi rumah dinas Kapolres yang mengalami pecah di kaca kamarnya.
Selain lubang bekas peluru, Andry menuturkan pihaknya juga menemukan enam selongsong dengan rincian lima proyektir dan sisanya tinggal serpihan.
Setelah adanya rentetan tembakan dari AKP Dadang, ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kondisi.
Sewaktu melihat ada orang yang keluar dari rumah dinas, tersangka kembali melepaskan tembakan.
Beruntung, AKBP Arief Mukti dan ajudannya selamat dari tembakan Dadang.
AKP Dadang Iskandar diduga menggunakan senjata api (senpi) atau pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ulil.
Untuk saat ini, AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan telah ditahan.
Sementara untuk korban sudah dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu (24/11/2024).
"Untuk barang bukti ada satu unit senjata api jenis HS dengan peluru dan selongsong, kemudian dua magazine. Selanjutnya ada satu senjata tajam jenis golok (parang)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin.
Barang bukti lainnya yang diamankan oleh Polda Sumbar dalam kasus penembakan yang menewaskan satu perwira ini berupa barang-barang perlengkapan tersangka.
Ada dompet beserta isinya berupa kartu identitas dan kartu lainnya. Kemudian terdapat juga topi, jam tangan, dan pakaian yang digunakan oleh tersangka.
Ada pula parang yang ikut diamankan ditemukan pada saat dilakukannya penggeledahan di dalam mobil tersangka.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)