"Kami ingin menyampaikan ada 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.169 paslon bupati dan wakil bupati, serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota, dengan total pasangan calon 1.557 paslon," kata Afif.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pemilihan dengan satu paslon atau calon tunggal sebanyak 37 paslon, satu paslon gubernur dan wakil gubernur, 31 paslon bupati dan wakil bupati, serta 5 paslon wali kota dan wakil walikota.
"Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Nasional sebanyak 203.657.354 yang akan menggunakan hak suaranya dengan komposisi 101.654.993 (49 persen) laki-laki dan 102.011.361 atau (50,9 persen) perempuan yang nanti akan menggunakan hak pilih di 435.296 TPS," ungkapnya.
Sudah Sampai di Mana Surat Suara?
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan saat ini logistik Pilkada sudah bergerak dari gudang-gudang KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di 545 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.
Saat ini, ungkapnya, logistik Pilkada telah berada di gudang PPK di kecamatan dan sudah bergerak ke desa.
"Artinya positioning sekarang seluruh pergerakan logistik menuju desa. Dan besok tanggal 26 November 2024 PPS yang ada di tingkat desa tersebut bergerak menuju ke tempat pemungutan suara," ungkapnya.
Ia menjelaskan per tanggal 26 November 2024 besok seluruh petugas KPPS sudah mendirikan TPS.
PPS, nantinya akan mengirim logistik ke TPS-TPS tersebut.
"Jadi kami memastikan, agar tidak terjadi keterlambatan logistik secara nasional kami memantau di tingkatan KPU RI melalui KPU Provinsi bahwa menjamin untuk tanggal 26 logistik harus sudah bergerak sampai di tingkat TPS. Sehingga Pilkada Serentak 2024 ini bisa tepat waktu," kata dia.
"Begitu untuk soal positioning distribusi logistik sampai hari ini dan besok masih akan tetap berlanjut dari tingkat desa menuju TPS. Setidaknya sore hari sampai nanti maksimal malam hari sudah sampai. "
"Dan paginya, tepat tanggal 27 November pukul 07.00 TPS untuk Pilkada Serentak 2024 sudah bisa dibuka dan ditutup pukul 13.00," ungkapnya.
Dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga jenis surat suara.
Dari ketiga jenis surat suara, terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:
Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setiap pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya.
Untuk warga Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.
Sementara untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.(*)