TRIBUNNEWS.COM - Buntut kasus polisi tembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta Polda Jateng merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya.
Sebagaimana diketahui, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38) menembak siswa SMK N 4 Semarang, GRO (17), hingga tewas.
Aipda Robig memuntahkan dua tembakan, satu ke arah GRO dan mengenai bagian pinggul.
Sementara satu tembakan lain diarahkan kepada teman korban, beruntungnya mereka masih selamat.
Kedua teman GRO yang berinisial AD (17) dan SA (16) itu mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Adapun peristiwa ini terjadi di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi," kata anggota Kompolnas, M. Choirul Anam, dilansir TribunJateng.com, Kamis (28/11/2024).
Ia mengatakan, pengendalian penggunaan senjata api yang baik bisa dilakukan dengan tes psikologi secara ketat.
Lalu administrasi pengendalian senjata api juga perlu diatur, mulai dari waktu penggunaan dan sebagainya.
"Kalau hal ini bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang," tuturnya.
Choirul mengungkapkan, tindakan penembakan tersebut jauh dari kebijakan polisi presisi di antaranya dengan pendekatan humanis.
"Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Polisi Tembak Pelajar: Aipda Robig Tak Beri Tembakan Peringatan, Belum Jadi Tersangka
Tak Beri Tembakan Peringatan
Polda Jateng mengakui bahwa Aipda Robig tak memberikan tembakan peringatan saat menembak GRO.
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, Kamis.
Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan excessive action atau tindakan berlebihan saat kejadian.
"Excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Imbas kasus tersebut, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.
Aipda Robig juga sudah diamankan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," ucap Artanto.
Aipda Robig juga diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R, yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ungkapnya.
Menurut Artanto, sidang etik bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sedang melakukan proses pemberkasan sidang.
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," ujar Artanto.
Belum Jadi Tersangka
Meski sudah ditahan oleh Polda Jateng, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol. Artanto mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika status sudah naik ke tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Ini Desakan Kompolnas untuk Polda Jateng Buntut Penembakan Brutal Aipda Robig kepada Siswa Semarang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)