News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Dalami Dugaan Permainan Lelang Blok Kaf Libatkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Maluku Utara (Malut). 

Asep Guntur sempat mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. 

Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David). Ada yang miliknya dia (Muhaimin) ada yang miliknya David," kata Asep.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini