Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI-Perjuangan (PDIP) memastikan akan memberi pendampingan hukum kepada akademisi intelektual, Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2024) ini.
Connie menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, dipanggil dalam perkara yang terjadi pada Maret 2024.
Baca juga: Megawati Tiba di St Petersburg Rusia, Didampingi Ahmad Basarah hingga Connie Bakrie
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ujar Ronny kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Minggu (1/12/2024) petang.
Connie kata dia, pada 20 Maret 2024 silam memang sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagram-nya, yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Sementara pemanggilan Connie hari ini menurut Ronny tidak terlepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikannya saat podcast Akbar Faizal Uncensored.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan kemudian tiba-tiba ada panggilan," jelas Ronny.
Karena itulah, Ronny memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie Bakrie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP yang Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
Terlebih kata dia, DPP PDIP menduga pemanggilan terhadap Connie merupakan suatu bentuk kriminalisasi.
"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi, sehingga kami perlu untuk mendampingi," jelas dia.
"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," tegas Ronny.
Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundini soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
"Bahwa benar pada tgl 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 (dua) orang pelapor yg mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).