News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Beda Motif Aipda Robig Tembak Gamma: Kapolrestabes Sebut Imbas Tawuran, Propam Ungkap karena Dipepet

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok GRO siswa AMKN 4 Semarang yang tewas pinggulnya ditembak polisi, anak piatu berprestasi tinggal bersama neneknya di Semarang, ayahnya di Sragen. Beda pernyataan terkait motif Aipda Robig menembak Gamma di Semarang terjadi antara Kapolrestabes Semarang dan Propam Polda Jateng.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan oleh penyidik Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) terus bergulir.

Kini, jajaran Polrestabes Semarang dipanggil oleh Komisi III DPR untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (3/12/2024) hari ini.

Dalam rapat tersebut, terungkap motif Aipda Robig sampai menembak Gamma.

Adapun hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono.

Namun, pernyataan Aris berbeda dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar terkait motif tersebut.

Propam Sebut Aipda Robig Tembak Gamma karena Dipepet

Aris menjelaskan bahwa penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait dengan pembubaran tawuran.

Dia menegaskan penembakan dilakukan lantaran sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota gengster yang kejar-kejaran.

Aris mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig hendak pulang ke rumahnya setelah berdinas.

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet."

"Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Baru Penembakan Siswa SMK di Semarang dari Hasil Pemeriksaan Pelaku Aipda RZ

Lebih lanjut, Aris mengatakan akibat peristiwa tersebut, Aipda Robig dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) besok.

"Dan kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang seyogyanya dilakukan hari ini, tetapi digelar di hari selanjutnya (besok)," kata Aris.

Kapolrestabes Semarang Sebut Aipda Robig Tembak Gamma karena Diserang saat Lerai Tawuran

Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar terkait penyebab Aipda Robig melakukan penembakan terhadap Gamma.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini