Pasalnya, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang selamat, MAS ini dikenal sebagai anak yang baik dan tak kurang kasih sayang.
"Padahal di keluarganya dia sangat disayang, dan tadi yang bersangkutan juga sangat sedih, menunjukkan rasa penyesalan yang sangat mendalam," kata Kapolres.
Baca juga: Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah-Nenek Berulang Kali Menyesal dan Menangis saat Diperiksa
Ancaman Hukuman Tersangka
MAS jadi tersangka MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
MAS diancam dengan hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.
"Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351," kata AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Sebagai anak yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safehouse milik Bapas," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Kunci Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Masih di ICU, Polisi: Kesaksiannya Sangat Berarti
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes) (TribunJakarta.com/Annas Furqon) (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)