News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Ingatkan Polisi Tak Buru-buru Simpulkan Perkara Agus Buntung di NTB: Jangan Terpengaruh

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Polda NTB menegaskan perkara Agus Buntung bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik. 

"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual. 

"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif. 

Penetapan Status Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Agus Buntung Melalui Proses Panjang

Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.

Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024. 

"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif. 

Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Baik  proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli. 

"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kami tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.

Polda NTB sudah berupaya memperhatikan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD). 

"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Syarif.

Bantahan Agus Buntung

Sebelumya diberitakan, dalam video wawancara Agus dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini