News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

PDIP Soal Yulius Dapat Sanksi dari MKD: Menunjukkan Bagaimana Hegemoni Kekuasaan Bekerja

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, PDIP memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto yang menyuarakan kebenaran terkait Partai Cokelat (Parcok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto yang menyuarakan kebenaran terkait Partai Cokelat (Parcok).

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pun mempertanyakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang malah memproses Yulius, bukan alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan Polisi di Pilkada serentak 2024 ini.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Hasto juga menyayangkan langkah MKD DPR RI yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius.

MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," terang Hasto.

Yulius diadukan ke MKD DPR atas video yang diunggahnya melalui akun tiktok @yuliussetiarto.

Dalam video itu, Yulius meminta Listyo mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik mengenai dugaan polisi cawe-cawe di Pilkada.

Dia diadukan politikus Gerindra bernama Ali Hakim Lubis pada 26 November 2024 lalu, atas dugaan tuduhan dan fitnah tanpa dasar terhadap Polri.

Atas aduan tersebut, hari ini MKD DPR telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Yulius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini