Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut telah menikmati uang yang ia dapatkan dari hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa hal itu menjadi satu hal memberatkan yang pihaknya pertimbangan saat menjatuhi tuntutan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain itu menurut Jaksa, Helena Lim yang terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi, juga telah merugikan keuangan negara sangat besar.
Sebagaimana diketahui Helena dalam dakwaan Jaksa berperan membantu Harvey Moeis untuk menampung dana pengamanan kerja sama penyewaan smelter menggunakan sarana money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.
Baca juga: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Crazy Rich PIK Terbukti Bantu Korupsi Kasus Timah
"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan sangat masif," jelasnya.
Tak hanya itu Jaksa juga menilai Helena Lim kerap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Serta dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.