Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus pembunuhan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tanggal 2 Desember 2024 telah kita naikkan ke tahap penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 Desember 2024 sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Rio pun mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Aipda Nikson di Mapolres Bogor.
Selain itu, Rio menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak.
Baca juga: Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya
"Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucapnya.
Diduga Gangguan Jiwa
Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Aipda N tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menghantam kepala korban menggunakantabung gas LPG 3 Kg atau gas melon.
Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024 malam.
Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N," kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.
Baca juga: Aipda Nikson Seharusnya Jalani Perawatan di RS Tapi Tak Dilakukan, Berujung Aniaya Ibu hingga Tewas
Sementara itu, Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana SpKJ (K) mengungkapkan Aipda N pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda N diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.
“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda N terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan Aipda N.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bidang Propam Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.