Namun, memperoleh peringkat ke 2 dari 5 pasangan calon (paslon), yaitu mendapat 5.714.997 suara.
Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.
Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.
Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.
Selama berkarier di dunia politik, Rieke Diah Pitaloka mendirikan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan bernama Yayasan Pitaloka.
Serial televisi
- Impian Pengantin
- Srikandi
- Badut Pasti Berlalu
- Untukmu Segalanya
- 30 Meter
- Perawan-Perawan
- Perkawinan
- Prahara Prabu Siliwangi
- Goresan Cinta Berbingkai Duka
- Indahnya Rembulan Teriknya Matahari
- Air Mata Ibu
- Kemuning
- Panji Manusia Millenium
- Bajaj Bajuri
- Bola Kampung
- Maha Kasih
Baca juga: Tanggapi Korupsi Rp271 T Harvey Moeis, Rieke Diah Pitaloka: Duit Segitu Bisa Benerin Berapa Jembatan
Minta Pemerintah Batalkan Rencana PPN 12 Persen
Selama berkarier di dunia politik, Rieke Diah Pitaloka dikenal aktif dalam mengkritik berbagai kebijakan pemerintah dan isu politik. Salah satunya adalah terkait wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anggota Komisi VI DPR RI itu menuai sorotan saat mengikuti rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia secara tegas meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPR, Puan Maharani; Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa; tersebut Rieke menyebut pembatalan rencana kenaikan sebagai 'hadiah' tahun baru terbaik untuk rakyat.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021," ucap Rieke Diah Pitaloka.
Selain itu, Rieke Diah Pitaloka mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan sarana pemberantasan korupsi.
"Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara," lanjut Rieke.
"Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, wakil ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo.