News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BP Taskin: Data Tunggal Acuan Bansos Bakal Diluncurkan Sebelum Januari 2025

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah bakal mengintegrasikan seluruh data masyarakat pada data tunggal terpadu sebagai acuan pemberian bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengungkapkan Data Terpadu tersebut pada akhir tahun 2024.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal mengintegrasikan seluruh data masyarakat pada data tunggal terpadu.

Data Terpadu tersebut bakal digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengungkapkan Data Terpadu tersebut pada akhir tahun 2024.

"Targetnya dua minggu ini. Artinya sebelum ayam berkokok di tanggal 1 Januari 2025," ujar Budiman di Kantor Kemenko PMK, Jumat (6/12/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Budiman usai memimpin Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Terpadu di Kantor Kemenko PMK.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko akan Bekali Rakyat Miskin Literasi BLT Tak Boleh untuk Judol

Data tersebut, kata Budiman, berasal dari data-data yang dihimpun dari berbagai Kementerian dan lembaga.

Langkah integrasi data ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data bantuan kepada masyarakat.

"Semuanya, semuanya data. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih. Tidak ada lagi mismatch. Ketidakcocokan. Tidak ada lagi satu program tertentu," tuturnya.

Sejauh ini, Budiman mengungkapkan ada 154 program pengentasan kemiskinan yang tersebar di 27 Kementerian dan lembaga.

"Nah, ini harus didata semua ini. Kira-kira gitu Jangan sampai ada yang satu orang menerima banyak hal. Ada juga kasus-kasus yang seperti itu kan. Kita harus meminimalisir seperti itu," pungkasnya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Tenaga Kerja.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini