Di antaranya zaman Presiden Soekarno yang dituduh komunis namun tidak diadili, lalu zaman Presiden Soeharto yang dituduh dengan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga kini tuduhan tersebut tidak kunjung diadili dan tidak memperoleh kepastian hukum.
“Jadi tidak ada kepastian hukum nah ini janganlah kami ini sayang dengan Jokowi bahwa martabat sebagai presiden sekarang sudah mantan itu harus betul-betul ada martabatnya bagi bangsa karena berpengaruh suka atau tidak kita sama Jokowi dia presiden kita dia harus menjaga martabat,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya polisi, jaksa, hingga hakim menjaga martabat sebagai penegak hukum.
TPUA pun melayangkan laporannya terhadap Rektor UGM di mana sebagai pihak kelembagaan tempat Presiden Jokowi menamatkan pendidikan sarjana.
Adapun laporan Eggi Sudjana Cs diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan soal dugaan tindak pidana ijazah palsu Jokowi.