Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Eggi yang datang didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya saat diwawancara.
Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.
Mantan Presiden Jokowi Widodo yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode harus membuktikan persyaratan tersebut.
Baca juga: Eggi Sudjana Tantang Saka Tatal dan Iptu Rudiana Lakukan Mubahalah, Buktikan Siapa yang Berdusta
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkapnya.
Alih-alih menggungat, Bambang Tri dan Gus Nur yang kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.
Hingga pada dua tahun silam, keduanya ditahan di Mabes Polri.
Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.
“Karena ini peristiwa pidana beban pembuktian ada sama jaksa dan polisi yang bertanggung jawab pembuktian tentang tuduhan kepada Bambang Tri dan Gus Nur bahwa beritanya hoaks beritakan Jokowi ijazahnya palsu tapi faktanya tidak pernah dibuktikan di pengadilan sampai incraht maksudnya kasasi ijazah aslinya Jokowi tidak ada sampai detik ini,” ungkapnya.
Baca juga: Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana
Atas tidak adanya pembuktian ijazah palsu di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Eggi Sudjana melakukan pengaduan kepada Mabes Kolri.
Hal itu untuk menuntut adanya kepastian hukum, manfaat fungsi hukum, dan terwujudnya keadilan.
Eggi Sudjana mencontohkan sejumlah presiden yang tidak memiliki kepastian hukum atas tudingan terhadapnya.
Di antaranya zaman Presiden Soekarno yang dituduh komunis namun tidak diadili, lalu zaman Presiden Soeharto yang dituduh dengan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga kini tuduhan tersebut tidak kunjung diadili dan tidak memperoleh kepastian hukum.
“Jadi tidak ada kepastian hukum nah ini janganlah kami ini sayang dengan Jokowi bahwa martabat sebagai presiden sekarang sudah mantan itu harus betul-betul ada martabatnya bagi bangsa karena berpengaruh suka atau tidak kita sama Jokowi dia presiden kita dia harus menjaga martabat,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya polisi, jaksa, hingga hakim menjaga martabat sebagai penegak hukum.
TPUA pun melayangkan laporannya terhadap Rektor UGM di mana sebagai pihak kelembagaan tempat Presiden Jokowi menamatkan pendidikan sarjana.
Adapun laporan Eggi Sudjana Cs diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan soal dugaan tindak pidana ijazah palsu Jokowi.