Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan pembaruan sistem pelaporan pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan para pengawas sekolah.
Terdapat sejumlah perubahan pelaporan kinerja guru melalui sistem baru ini.
Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan pada sistem baru ini, kewajiban jam mengajar guru selama 24 jam seminggu tidak hanya melalui jam mengajar di dalam kelas.
"Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu bisa berasal dari membimbing peserta didik," ujar Abdul Muti dalam sambutannya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Melalui kegiatan membimbing peserta didik, guru juga bisa memenuhinya melalui kegiatan pengembangan kompetensi seperti mengikuti pendidikan dan pelatihan guru seperti seminar, webinar, lokakarya, dan sebagainya.
Baca juga: Mendikdasmen Minta Pengajar Teladani Sosok Ki Hadjar Dewantara dalam Mendidik
"Dengan pelaporan yang baru ini, tentu guru kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri mengikuti pelatihan-pelatihan profesional dan itu kita hitung sebagai jam tatap muka," ujarnya.
Abdul Muti mengatakan para guru juga diwajibkan untuk berperan aktif di masyarakat.
Keikutsertaan dalam kegiatan organisasi profesi guru, kata Abdul Muti, akan menjadi penilaian bagi para guru.
Baca juga: Mendikdasmen: Mulai Tahun 2025 Guru Tidak Akan Diribetkan e-Kinerja Lagi
"Sehingga dengan demikian, maka guru betul-betul menjadi bagian dari masyarakat dan guru mendampingi murid-muridnya dalam berbagai macam kegiatan peningkatan bakat minat, konseling dan kegiatan-kegiatan profesional yang lainnya," katanya.
Pelaporan kinerja guru juga hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
"Pelaporannya juga tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru. Cukup nanti dibuat untuk diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah," pungkasnya.