News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Trik Agus Buntung Dekati Perempuan di Taman Lombok Barat, Pura-pura Minta Dibukakan Celana Mau Pipis

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksua; terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024).



TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tindak pelecehan seksual yang dilakukan pemuda disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung benar-benar parah dan di luar nalar.

Di media sosial kini kembali beredar rekaman video pengakuan salah satu perempuan yang pernah menjadi korban Agus Buntung.

Perempuan tersebut mengaku pernah hendak diperdaya Agus Buntung saat dia berada di Taman Kota Gerung, Lombok Barat.

Dia mengatakan, Agus Buntung mencoba mendekatinya untuk merayu.

Awalnya, Agus Buntung berpura-pura meminta tolong kepada dia untuk membantu membukakan celananya dengan alasan ingin buang air kecil.

Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 15, Tiga Orang Masih di Bawah Umur, Modusnya Sama

Lantaran banyak laki-laki di taman tersebut, korban kemudian berinisiatif memanggil sejumlah pria di taman tersebut untuk membantu permintaan Agus Buntung.

“Mbak, bisa nggak saya minta tolong, saya mau kencing Uni coba,” ucap wanita tersebut menirukan ucapan Agus Buntung kepadanya dalam Bahasa Sasak.

Yang menarik, dalam pengakuan di videonya, wanita tersebut menduga Agus Buntung berkomplot dengan ibunya untu memuluskan aksi pelecehan seksual terhadap para korban yang diincarnya.

Tangkap layar Agus Buntung saat mendekati korbannya, seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang di Lombok. (X @akusukasklipare)

Lima dari belasan perempuan yang jadi korban pelecehan seksualnya, lima diantaranya kini trauma berat. Mereka mengurung diri dan takut bertemu orang.

Kelimanya kini mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," kata Ade Latifa Fitri, pendamping para korban di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).

Latifa menuturkan permohonan perlindungan tersebut demi memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.

"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa.

Polisi sudah membuat berita acara pemeriksaan atau BAP atas tujuh korban Agus Buntung.

Dua diantaranya merupakan korban dibawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.

"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.

Agus Buntung Ganti Pengacara

Agus Buntung mendatangi Mapolda NTB ditemani ibunya dan kuasa hukumnya bernama Ainuddin. Aminudin adalah kuasa hukum Agus Buntung yang baru, berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.

Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi

Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Hari Ini Polda NTB Rekonstruksi Kasus Agus Buntung

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung hari ini, Selasa (10/12/2024).

Belum diketahui apakah tersangka Agus Buntung turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Yang jelas, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menyatakan, Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB.

Menurut rencana rekonstruksi pelecehan digelar, Selasa (10/12/2024) hari ini

"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.

Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang melapor.

Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.

Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.

"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.

Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.

Sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

 

Laporan Reporter Robby Firmansyah | Sumber: Tribun Lombok

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini